Beranda | Artikel
Hukum Jual Voucher Belanja atau Saldo E-Wallet dengan Uang Tunai yang Lebih Murah
1 hari lalu

Di era digital, praktik jual beli voucher belanja atau saldo e-wallet dengan tunai di bawah nilai nominalnya semakin marak. Misalnya, seseorang menjual saldo e-wallet Rp100.000 hanya dengan harga Rp95.000, atau voucher belanja seharga Rp200.000 dijual seharga Rp180.000. Transaksi semacam ini sering dianggap “jualan biasa” oleh banyak orang karena ada persetujuan kedua pihak. Namun dari sudut fikih muamalah, apakah jual beli seperti ini sah? Atau justru mengandung unsur yang dilarang syariat?

Konsep voucher dan saldo di fikih muamalah

Dalam fikih kontemporer, voucher belanja atau saldo e-wallet dipahami sebagai barang atau manfaat yang bernilai dan bisa diperdagangkan. Dalam fatwa IslamQA disebutkan bahwa voucher, hadiah, atau gift card adalah produk yang berdiri sendiri, bukan uang dalam arti konvensional, namun hak guna atas barang/jasa tertentu yang diwadahi oleh penerbitnya. Setelah voucher itu dibeli, pemilik boleh menjual atau memberikannya kepada orang lain (seperti menjual barang biasa) selama sesuai persetujuan kedua pihak. [1]

Namun perlu dicatat: ini berlaku sebagai jual beli biasa, bukan sebagai penukaran nilai uang dengan nilai uang lebih tinggi atau lebih rendah yang berulang-ulang secara sistematis.

Masalah ketidakjelasan (gharar) dalam diskon voucher

Salah satu masalah utama dalam voucher atau penukaran diskon yang melibatkan biaya tertentu adalah unsur gharar (ketidakpastian). Dalam transaksi yang melibatkan ketidakjelasan hasil, syariat sangat berhati-hati. Nabi ﷺ bersabda,

نهى رسول الله ﷺ عن بيع الغرر

“Rasulullah ﷺ melarang jual beli yang mengandung gharar.” (HR. Muslim no. 1513)

Para ulama kontemporer mencontohkan ini pada fatwa Lajnah Ad-Da’imah bahwa mengeluarkan atau menjual kartu voucher diskon berbayar tidak boleh jika pembeli membayar sejumlah tertentu namun tidak pasti hasilnya atau manfaatnya bagi mereka. Misalnya, membeli diskon tahunan tanpa kepastian benefit yang konkret. Karena pembeli membayar di muka dan belum pasti dirinya mendapat nilai manfaat secara nyata, ini termasuk gharar yang dilarang. [2]

Dengan kata lain, sekadar jual saldo e-wallet dengan diskon pun harus dilihat aspek kepastian manfaatnya. Jika tidak jelas apa yang akan ia dapatkan oleh pihak pembeli, atau jika manfaatnya bergantung pada kondisi yang tidak pasti, transaksinya bisa jatuh dalam larangan gharar.

Prinsip fikih: Ijmak ulama dan maqāṣid asy-syarī‘ah

Dalam ushul fikih berlaku kaidah penting,

الضرر يزال

“Bahaya harus dihilangkan.”

الأصل في المعاملات الإباحة ما لم يرد دليل التحريم

“Hukum asal dalam muamalah adalah mubah (boleh), selama tidak ada nash yang menetapkan haram.”

Akan tetapi, hadis yang melarang gharar dan prinsip maqāṣid syarī‘ah yang mengutamakan keadilan dan kepastian dalam transaksi menempatkan syarat bahwa transaksi harus jelas, tanpa unsur penipuan, ketidakpastian, atau eksploitasi terhadap pihak yang kurang memahami risiko. Jika penjual voucher atau saldo melakukan praktik yang merugikan pembeli karena ketidakjelasan manfaat, hal itu menyalahi maqāṣid syarī‘ah.

Jual voucher lebih murah: Aspek halal dan tidaknya

Berdasarkan konteks di atas, ada dua skenario utama:

Jual voucher (saldo) yang jelas dan pasti nilainya

Jika seseorang menjual voucher atau saldo e-wallet yang ia miliki sendiri, dengan kesepakatan transparan dan tanpa syarat-syarat tersembunyi, maka secara umum jual beli itu sah seperti jual beli barang biasa, selama tidak ada penipuan. Nilai jual ditentukan dengan persetujuan kedua pihak. Ini sejalan dengan prinsip jual beli dalam Islam: saling rida atas harga dan barang. [3]

Praktik diskon yang mengandung ketidakpastian

Namun, jika voucher atau saldo itu dijual dengan harga diskon yang bergantung pada kondisi tertentu (misalnya bonus, cashback terkait sistem/platform), dan pembeli tidak tahu persis apa yang akan dia dapatkan, maka ada potensi gharar dalam transaksi tersebut. Fatwa ulama menegaskan bahwa kartu diskon berbayar atau semacam promosi yang tidak pasti hasilnya hukumnya tidak boleh karena pembeli membayar tanpa kepastian manfaat. [4]

Nasihat untuk praktik muamalah modern

Dalam konteks muamalah digital dan barter manfaat, kita harus selalu merujuk pada prinsip syariat:

  • Transaksi harus jelas rukun dan syaratnya;
  • Tidak ada unsur penipuan atau ketidakpastian yang signifikan (gharar fahish);
  • Tidak menjerat pihak yang lemah pemahaman pasar atau kondisi ekonomi.

Para ulama kontemporer menekankan kehati-hatian dalam transaksi digital yang kompleks, terutama yang melibatkan produk virtual seperti voucher atau saldo digital karena pada banyak kasus, bentuknya bisa mirip jual beli yang sah, tetapi nyawa hukum berubah karena adanya unsur ketidakjelasan manfaat bagi pembeli.

Kesimpulan

Pertama: Menjual voucher belanja atau saldo e-wallet milik sendiri itu diperbolehkan secara syariat seperti jual beli barang lain, dengan persetujuan kedua belah pihak. [5]

Kedua: Namun, jika transaksi itu memuat ketidakpastian manfaat atau syarat tersembunyi, maka bisa termasuk gharar yang dilarang. [6]

Ketiga: Prinsip syariat menegaskan bahwa muamalah harus bersih dari unsur penipuan, ketidakjelasan, dan eksploitasi, demi menjaga keadilan dan kepastian hak setiap pihak.

Wallahu Ta’ala a’lam. Semoga bermanfaat.

***

Penulis: Junaidi Abu Isa 

Artikel Muslim.or.id

 

Catatan kaki:

[1] https://islamqa.org/hanafi/islamicportal/118036/purchasing-gift-vouchers-cheaper-than-their-value/?utm_source=chatgpt.com

[2] https://islamqa.info/en/answers/121759/are-discount-coupons-permissible-in-islam?utm_source=chatgpt.com

[3] https://islamqa.org/hanafi/islamicportal/118036/purchasing-gift-vouchers-cheaper-than-their-value/?utm_source=chatgpt.com

[4] https://islamqa.info/en/answers/121759/are-discount-coupons-permissible-in-islam?utm_source=chatgpt.com

[5] https://islamqa.org/hanafi/islamicportal/118036/purchasing-gift-vouchers-cheaper-than-their-value/?utm_source=chatgpt.com

[6] https://islamqa.info/en/answers/121759/are-discount-coupons-permissible-in-islam?utm_source=chatgpt.com


Artikel asli: https://muslim.or.id/111133-hukum-jual-voucher-belanja-atau-saldo-e-wallet.html